Tentang Kami
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.Yayasan ini bernama : “YAYASAN SINAR QOLBUN SALIM”
Selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Yayasan, berkedudukan dan berkantor pusat di pakemgede, Rukun Tetangga 033, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
2.Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang :
1.Sosial
2.Keagamaan
3.Kemanusiaan
KEGIATAN
Pasal 3
Untui mencapai maksud dan tujuan yaysan tersebut diatas, yayasan akan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
1.Di bidang Sosial:
- Penelitian di bidang ilmu pengetahuan khususnya Al-Quran
- fikat
- Lembaga formal dan non formal
2. Di bidang Keagamaan
- Mendirikan sarana ibadah
- Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah
- Menerima dan menyalurkan amal zakat,infaq dan sedekah.
- Meningkatkan pemahaman keagamaaan dan akhlaqul karimah
- Melaksanakan syiar keagamaan / majelis taklim
- Studi banding keagamaan